• +62 251 8621291
  • Jl. Raya Dramaga Kampus IPB Dramaga Bogor 16680 West Java, Indonesia

Profil

PROFIL KANTOR AUDIT INTERNAL IPB

Latar Belakang

Peraturan Pemerintah Nomor 154 Tahun 2000 tentang Penetapan Institut Pertanian Bogor (selanjutnya disebut IPB) sebagai Perguruan Tinggi Badan Hukum Milik Negara (PT-BHMN) dan Peraturan Pemerintah Nomor 66 Tahun 2013 tentang Statuta IPB yang menyatakan bahwa Rektor dapat mengangkat Auditor Internal serta unsur penjaminan mutu dan pengawasan internal terdiri atas kantor, maka dibentuk Kantor Audit Internal (untuk selanjutnya disebut KAI) berdasarkan Keputusan Rektor IPB Nomor 087/K13/OT/2004 sebagai unsur pengawasan internal di lingkungan IPB. Pada pelaksanaan pengawasan internal, penegasan visi, misi, fungsi, ruang lingkup, akuntabilitas, independensi, peran, wewenang, tanggung jawab, ketidakberpihakan dan kode etik audit perlu ditetapkan dalam Piagam Audit Internal.
Piagam audit internal menyediakan kerangka bagi pelaksanaan aktivitas audit internal di IPB yang telah disetujui oleh Rektor IPB. Piagam audit ini disusun sebagai acuan dasar dalam melaksanakan fungsi dan tugasnya sebagaimana yang tercantum dalam Peraturan MWA IPB Nomor 28/MWA-IPB/P/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja IPB.

Landasan
  1. Peraturan Pemerintah No. 66 Tahun 2013 tentang Statuta IPB pada Pasal 42 Ayat (5) yang menyatakan bahwa Unsur penjaminan mutu dan pengawasan internal terdiri atas kantor.
  2. Keputusan Rektor IPB Nomor 087/K13/OT/2004 tentang Pembentukan Kantor Audit Internal IPB.
  3. Permendikbud Nomor 22 Tahun 2017 tentang Satuan Pengawas Internal
  4. Peraturan Majelis Wali Amanat Nomor 28/MWA-IPB/P/2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Institut Pertanian Bogor
Visi dan Misi

Visi KAI adalah menjadikan KAI sebagai mitra bagi unit kerja di lingkungan IPB guna mendukung proses peningkatan mutu yang terus menerus (Continuous Quality Improvement) untuk membantu pimpinan IPB mewujudkan good university governance.

Misi KAI adalah membantu Rektor IPB dalam pengendalian internal terhadap pelaksanaan aktivitas setiap tingkatan manajemen agar senantiasa selaras dengan visi, misi, tujuan, dan peraturan yang telah ditetapkan
memperhatikan prinsip-prinsip akuntabilitas, transparansi, dan objektivitas yang menjadi inti terciptanya good university governance pada semua aktivitas IPB.
Melaksanakan koordinasi dengan Komite Audit IPB dan Auditor Eksternal untuk mencapai akuntabilitas publik yang optimal

Maksud dan Tujuan

Pembentukan KAI dengan maksud membantu Rektor dalam menjalankan peran pengawasan di lingkungan IPB dengan tujuan sebagai berikut:
a. Mendukung terwujudnya visi dan misi IPB, dengan melakukan evaluasi atas sistem pengendalian internal yang diterapkan pada seluruh tingkatan manajemen secara independen dan objektif.
b. Membantu semua tingkatan manajemen dalam pelaksanaan tugas dan tanggung jawabnya melalui aktivitas pendampingan, pemantauan, audit dan penyampaian rekomendasi tindakan perbaikan.
c. Meyakini bahwa proses PDCA (Plan, Do, Check, Action) dan standar mutu/peraturan yang telah ditetapkan oleh Rektor dapat dilaksanakan oleh setiap tingkatan manajemen dan unit kerja.

Kedudukan

Sesuai PP Nomor 66 Tahun 2013 pasal 42 point (2) huruf (d) bahwa Rektor membawahi unsur penjaminan mutu dan pengawasan internal, maka KAI secara administratif dan fungsional bertanggung jawab langsung kepada Rektor.

Tugas dan Wewenang

Tugas-tugas KAI meliputi:
1. Memberikan jasa asurans (audit) dalam bentuk reviu, monitoring, audit rutin sesuai program kerja audit tahunan (PKAT) dan audit khusus. Audit khusus terutama atas instruksi Rektor, arahan/usulan Komite Audit IPB atau auditor eksternal (Inspektur Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, Kantor Akuntan Publik) kepada Rektor, dan atau permintaan unit atas persetujuan Rektor.
2. Memberikan jasa konsultasi dan pendampingan kepada unit kerja terhadap aktivitas manajemen agar terlaksana sesuai dengan peraturan yang berlaku
3. Melakukan aktivitas investigasi terhadap kasus/masalah pada setiap aspek dan unsur kegiatan yang terindikasi fraud dan pelanggaran.
4. Melakukan monitoring dan pendampingan terhadap penyelesaian tindak lanjut temuan eksternal dan internal yang dilakukan oleh unit kerja.

Kewenangan KAI meliputi:
1. Melakukan aktivitas internal audit terhadap kegiatan semua unit kerja di IPB serta Perusahaan Anak dan afiliasinya sesuai peraturan yang berlaku.
2. Melakukan komunikasi secara langsung dengan Manajemen IPB dan Komite Audit.
3. Melakukan komunikasi dan koordinasi dengan pihak auditor eksternal (Inspektur Jenderal, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Badan Pemeriksa Keuangan, Kantor Akuntan Publik).
4. Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Manajemen IPB dan Komite Audit.
5. Mengakses seluruh informasi dan catatan terkait Aset, SDM, dan Keuangan, serta hal-hal lain yang dianggap perlu terkait dengan tugas dan fungsinya.
5. Mengikuti rapat manajemen IPB yang bersifat strategis tanpa memiliki hak suara.

Hubungan dengan Pihak Terkait

a. Hubungan dengan auditor eksternal
KAI berkoordinasi dengan auditor eksternal terkait pelaksanaan pemeriksaan dan permintaan data/dokumen yang dibutuhkan dalam pemeriksaan. KAI juga melakukan pemantauan terhadap tindak lanjut dan menyampaikan hasilnya kepada pihak audit eksternal.

b. Hubungan dengan Anak Perusahaan IPB.
KAI dapat melaksanakan audit pada Perusahaan Anak berdasarkan PP Nomor 66 tahun 2013 tentang Statuta Institut Pertanian Bogor.

c. Hubungan dengan Manajemen IPB
KAI berperan sebagai lini ketiga pada Model Tiga Lini yang memberikan asurans dan konsultasi secara independen dan objektif terkait kecukupan dan efektivitas tata kelola dan juga manajemen risiko. KAI juga menyampaikan laporan hasil audit kepada Manajemen IPB untuk mendorong dan memfasilitasi pengembangan berkelanjutan.

Benturan Kepentingan, Kode Etik dan Standar

Untuk menghindari adanya benturan kepentingan, KAI berpegang teguh pada prinsip – prinsip Good Governance dan Good University Governance yaitu: transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independen dan keadilan.
Dalam setiap penugasan dan pelaporan, KAI merujuk pada Standar Profesi yang berlaku.
Dalam setiap pelaksanaan penugasan, KAI berpegang teguh pada Kode Etik Profesi yang berkaitan dengan keahlian masing-masing maupun etika berkomunikasi dengan para pemangku kepentingan.